Berikut adalah barang yang dilarang untuk dikirim :
Animals : Binatang.
Asbestos : Asbes.
Bullion : Emas/Perak dalam jumlah yang banyak.
Currency : Mata uang.
Dangerous Goods, combustible and hazardous materials : Barang-barang berbahaya dan barang yang mudah terbakar.
Explosive materials : Bahan peledak.
Firearms, parts thereof and ammunition : Senjata api dan amunisi.
Fireworks or Firecrackers : Petasan.
Goods of cultural value : Barang-barang yang bernilai budaya.
Human remains, including ashes : Organ tubuh manusia/abu manusia.
Jewellery, precious metals and stones : Perhiasan, logam mulia dan batu berharga.
Narcotics : Narkotika.
Alcoholic beverages : Minuman keras dan yang beralkohol.
Animal products : Hasil dari hewan.
Color photo copy and parts : Mesin fotocopy berwarna dan bagiannya.
Medicine : Obat-obatan, termasuk jamu.
Plants and plant seeding : Tanaman dan bibit tanaman.
Telecommunication equipments : Alat-alat telekomunikasi.
Unregistered food and beverages at the Department of Health : Makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan RI.
Waste : Limbah.